PERBANDINGAN UU 22 TAHUN 1999 DENGAN UU 32 TAHUN 2004
NO | DIMENSI PERBANDINGAN | UU 22/1999 | UU 32/2004 |
1 | Dasar Filosofi | Keanekaragaman dalam kesatuan | Keanekaragaman dalam kesatuan |
2 | Pembagian satuan pemerintahan | Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content), ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada yang otonominya luas | Pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi |
3 | Fungsi utama Pemerintah Daerah | Pemberi pelayanan masyarakat | Pemberi Pelayanan masyarakat |
4 | Penggunaan asas penyelenggaraan Pemerintahan Dearah | Desentralisasi terbatas pada Daerah Propinsi, dan luas pada Daerah K/K, Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi, Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan. | Desentralisasi diatur berkeseimbangan antara Daerah Propinsi, K/K, Dekonsentrasi terbatas pada K/K dan luas pada Propinsi, Tugas Pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintahan. |
5 | Pola Otonomi | A-Simetris | A-Simetris |
6 | Model Organisasi Pemerintah Daerah | Local Democratic Model | Perpaduan antara Local Democratic Model dengan Structural Efficiency Model |
7 | Urusan Pemerintah Daerah | Kepala Daerah dan Perangkat Daerah | Kepala Daerah dan Perangkat Daerah |
8 | Mekanisme Transfer Kewenangan | Pengaturan dilakukan dengan pengakuan kewenangan, isi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi sebagai daerah otonom terbatas, sedang isi kewenangan daerah kabupaten/kota luas (general competence principles) | Tidak menggunakan pendekatan kewenangan melainkan pendekatan urusan, yang di dalamnya terkandung adanya aktivitas, hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab. (general competence principles) |
9 | Unsur Pemda yang memegang peranan dominan | Badan Legislatuf Daerah (Legislative Heavy) | Menggunakan prinsip check and balances antara Pemda dengan DPRD |
10 | Pola pemberian dana/ anggaran | Uang mengikuti fungsi (money follow function) | Uang mengikuti fungsi (money follow function) |
11 | Sistem kepegawaian | Sistem terpisah (Separated System) | Mic\xed System, dengan memadukan antara Integrated System dengan Separated System |
12 | Sistem Pertanggungjawaban Pemerintahan | Ke samping kepada DPRD | Kepada konstituen : - Pusat laporan -DPRD keterangan - Rakyat informasi |
13 | Sistem Pengelolaan Keuangan Antar asas pemerintahan | Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas | Dikelola secara terpisah untuk masing-masing asas |
14 | Kedudukan Kecamatan | Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah | Sebagai lingkungan kerja perangkat Daerah |
15 | Kedudukan Kecamatan | Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah | Sebagai Lingkungan Kerja Perangkat Daerah |
16 | Kedudukan Desa | Relatif Mandiri | Relatif Mandiri |
17 | Pertanggungjawaban Kepala Desa | Kepada Rakyat Melalui BPD | Tidak diatur secara khusus dalam UU, diatur dalam Perda bersdasarkan PP |
Gambaran Pelaksanaan dan Evaluasi UU 32/2004
Persoalan penting yang mungkin akan muncul misalnya pengisian jabatan Sekretaris Desa (pasal 203 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 beserta penjelasannya). Karena hal tersebut akan memicu kecemburuan sosial antar Sekretaris Desa dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, terutama pada desa-desa yang tidak memiliki sumber keuangan yang cukup untuk membiayai penghasilan perangkat desa.